FAJAR, TAKALAR — Apes bagi Arif Daeng Sila. Pria berusia 40 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka. setelah ditikam Burhanuddin Daeng Muji. Peristiwanya pun terjadi sejak dua bulan lalu, tepatnya Sabtu, 11 Mei 2024.
Informasi yang dihimpun, pada Sabtu, 11 Mei 2024, beberapa orang sedang kumpul di Dusun Mandi, Desa Bontomarannu, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar. Di antara mereka sedang asyik minum minuman keras tradisional jenis ballo.
Saat itu, Burhanuddin Daeng Muji diminta rekannya membeli rokok. Akan tetapi, ia tidak menanggapinya. Hal ini dikarenakan, rekannya tidak memberinya uang untuk membeli rokok. Spontan, dari arah belakang, seorang rekannya bernama Syamsu Rijal, memukulnya menggunakan palu.
Pukulan itu mengenai baju sebelah kiri. Burhanuddin pun spontan mengamuk. Ia mengambil parang dan mengayunkan. Parang mengenai perut Arif Daeng Sila. Korban pun menghindar dengan berlari. Melihat itu, Burhanuddin ikut mengejar.
Seraya berlari, Burhanuddin menggenggam sebilah parang dan senjata mainan. Ketika berhasil mendekati korban, pelaku kembali mengayunkan parangnya. Arif membela diri dengan cara menghindari serangan.
Gerakannya membuat sabetan parang yang diayunkan Burhanuddin pun meleset. Keseimbangan pelaku yang tidak stabil dikarenakan dalam keadaan mabuk justru membuatnya terjatuh ke tanah tanpa disentuh seseorang.
Korban terus berlari ke rumahnya. Pelaku kembali mengejar. Setiba di rumah Arif, pelaku melakukan pengrusakan. Jendela rumah korban dirusak. Sepeda motornya juga dirusak. Lampu depan motor korban prcah. Spontan kericuhan ini membuat warga keluar rumah kemudian melerai.