English English Indonesian Indonesian
oleh

Police Goes To School di SMPN 3 Belopa, Kasatlantas Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas

FAJAR, BELOPA-Memasuki hari ketiga pelaksanaan Operasi Patuh Pallawa-2024, Satlantas Polres Luwu gencar melaksanakan kegiatan Police Goes To School di SMPN 3 Belopa pada Rabu pagi (17/7/2024).

Kegiatan Police Goes To School ini menyasar siswa-siswi sekolah, dengan tujuan mengedukasi mereka sejak dini terkait ilmu lalu lintas. Diharapkan, kelak mereka akan menjadi pribadi yang disiplin, cerdas, bertanggung jawab, serta patuh terhadap aturan dan tata tertib berlalu lintas.

Kasat Lantas Polres Luwu, AKP Jumanto Agung, menyampaikan bahwa kegiatan rutin yang dilakukan oleh Satlantas Polres Luwu ini memanfaatkan momentum Operasi Patuh Pallawa. “Ini sebagai ajang sosialisasi terhadap jenis pelanggaran yang dijadikan sasaran prioritas pada Operasi Patuh Pallawa-2024,” kata Jumanto.

Satlantas Polres Luwu juga menyampaikan beberapa materi tentang Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 yang terkait lalu lintas dan angkutan jalan, pengenalan rambu lalu lintas, serta etika berlalu lintas di jalan.

“Dengan kegiatan ini, kami berharap anak-anak yang notabene belum cukup umur untuk berkendara di jalan, dapat mengenal aturan serta etika berlalu lintas sejak dini. Sehingga, kelak jika sudah cukup umur untuk berkendara, mereka dapat mengingat hal-hal yang kami sampaikan,” kata Jumanto.

Perwira pertama dengan tiga balok kuning emas di pundak ini juga mengajak para siswa untuk membantu polisi lalu lintas dalam mensosialisasikan aturan lalu lintas kepada orang tua atau sanak keluarga mereka. Saat ini, Operasi Patuh Pallawa-2024 sedang berlangsung selama 14 hari, dari tanggal 15 hingga 28 Juli 2024.

Dalam Operasi Patuh Pallawa-2024, ada delapan jenis pelanggaran yang menjadi sasaran prioritas, yaitu: 1. Menggunakan ponsel saat berkendara. 2. Tidak menggunakan sabuk pengaman. 3. Pengendara atau pengemudi yang masih di bawah umur. 4. Pengendara yang berboncengan lebih dari satu orang. 5. Tidak menggunakan helm SNI dan menggunakan knalpot brong atau bising. 6. Berkendara dalam pengaruh alkohol. 7. Melawan arus lalu lintas. 8. TNKB tidak sesuai spesifikasi (plat khusus/rahasia) dan melebihi batas kecepatan maksimal. (shd/*)

News Feed