FAJAR, JAKARTA–Gegara kerap mangkir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menangkap mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut), Muhaimin Syarif, pada Selasa (16/7) malam.
Dikutip dari JawaPos.com, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron yang dikonfirmasi, Rabu (17/7) membenarkan penangkapan tersebut.
Muhaimin Syarif merupakan tersangka kasus dugaan suap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
“Benar, semalam sekitar jam 18.45 WIB, KPK menangkap Muhaimin Syarif alias UCU di wilayah Banten,” kata Nurul Ghufron.
Penyidik menangkap Muhaimin Syarif karena kerap mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. “Iya, sudah dipanggil secara layak, tetapi tidak hadir,” tegas Ghufron.
Sebelumnya, Muhaimin Syarif mangkir saat dipanggil untuk diperiksa tim penyidik pada Jumat (21/6) lalu. Ia beralasan sedang mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka.
Akan tetapi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah memutuskan menolak gugatan praperadilan Muhaimin Syarif. Hakim tunggal PN Jaksel Samuel Ginting menyatakan proses penyidikan yang dilakukan KPK sudah sesuai prosedur.
“Mengadili. Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya,” bunyi amar putusan hakim Samuel Ginting yang dikutip dari laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jaksel, Selasa (16/7).
Komisi Antirasuah itu sebelumnya telah mencegah Muhaimin Syarif bepergian ke luar negeri. Pencegahan ke luar negeri ini terhadap Muhaimin Syarif ini terkait dengan pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat Abdul Gani Kasuba.