English English Indonesian Indonesian
oleh

Jemaah Kecewa Pesawat Kloter 34 Makassar Delay Tiga Kali

FAJAR, MADINAH-Sebanyak 450 orang jemaah UPG 34 asal embarkasi Makassar menyatakan kecewa atas penundaan sebanyak tiga kali penerbangan pesawat Garuda dari bandara Madinah menuju tanah air.

Syafaruddin, salah satu jemaah yang menghubungi MCH Madinah menyesalkan cara kerja maskapai milik pemerintah itu.
“Penerbangan kami ditunda sampai tiga kali. Dan ketika kami dikembalikan hotel, tiba-tiba kami disuruh lagi kembali ke bandara. Hanya selisih dua jam. Ini bukan hanya bikin lelah tetapi kami stres,” kata safaruddin.

Mestinya kata dia, penundaan itu tidak terjadi karena skedul penerbangan sudah disusun jauh hari sebelumnya. “Kami dapat info pesawatnya sudah rusak sejak kemarin. Ada spare part nya yang rusak.
Ini kan mengerikan. Berikan kami informasi yang tidak simpang siur,” tambah Syafar.

Berdasarkan jadwal awal, kloter 34 seharusnya berangkat pada 17 Juli 2024 Pukul 07.30 Waktu Arab Saudi (WAS) dan tiba di Bandara Sultan Hasanuddin Pukul 23.40 WAS. Belakangan jemaah mendapat pemberitahuan perubahan jadwal dari Garuda bahwa pesawat akan terbang pada 17 Juli 2024 Pukul 11.10 WAS dan dijadwalkan mendarat di Makassar Pukul 05.20 WITA.

Jemaah pun siap-siap berangkat ke bandara sesuai jadwal kedua. Namun belakangan, mereka dapat informasi lagi bahwa Garuda delay lagi untuk yang ketiga kalinya. Pesawat akan terbang Pukul 13.10 WAS dan diperkirakan mendarat di Makassar Pukul 07.30 WITA.

Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Madinah, Ali Machzumi yang dihubungi sore kemarin waktu Indonesia, membenarkan delay pesawat. Ia mengatakan bahwa jemaah UPG 34 kembali ke hotel Kayan Madinah. Mereka masih menunggu informasi update jadwal dari Garuda. “Belum ada info dari Garuda terkait keberangkatan UPG 34. Kloter ini pagi tadi berangkat ke Bandara terus ada info dari Garuda pesawat belum siap. Terus jemaah dikembalikan ke hotel awal. Mereka belum bolak-balik ke bandara,'” jelas Ali. Pihak Garuda yang dikonfirmasi belum memberikan jawaban. (er/*)

News Feed