English English Indonesian Indonesian
oleh

Owner Kosmetik di Makassar Dilaporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik

FAJAR, MAKASSAR — Warga Jl Buakana VIII, Kecamatan Rappocini, Makassar, Nur Linda, dilaporkan ke Polrestabes Makassar atas dugaan tindak pidana pencemaran nama.

Berdasarkan Laporan Informasi Nomor: LI/II/VII/2024/Reskrim, tanggal 15 Juli 2024, Owner Kosmetik Dwiaffor tersebut, diduga telah melakukan pencemaran nama baik terhadap korban, Asmunita Anjas (27), warga Kompleks Delta Mas II, Jl Borong Raya, Makassar.

Kuasa hukum korban, Andi Raja Nasution dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah melaporkan atau mengadukan dugaan tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui media sosial yang diduga dilakukan Nur Linda.

Laporan itu, kata Andi Raja, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 4 jo Pasal 27 A subsider Pasal 310 UU RI Nomor: 19 Tahun 2016, Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor : 11 Tahun 2008, Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebagaimana kata Andi Raja, terakhir kali diubah dengan UU RI Nomor : 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Kami sudah resmi laporkan ke Mapolrestabes Makassar, pada Senin, 15 Juli 2024,” kata Andi Raja saat dikonfirmasi Selasa, 16 Juli 2024.

Andi Raja menyebut, timnya selaku kuasa hukum korban melaporkan pemilik akun Instagram Dwiaffor di Polrestabes Makassar. Laporan itu atas dugaan tindak pidana dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum melalui sistem elektronik.

News Feed