FAJAR, JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan akan memeriksa anak dan cucu mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pemeriksaan itu dilakukan untuk mendalami kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat SYL.
Anak SYL yang dipanggil sebagai saksi yakni Indira Chunda Thita. Sementara cucunya adalah Andi Tenri Bilang Radisyah Melati alias Bibie yang merupakan anak Thita.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (16/7) sebagaimana dikutip dari Jawapos.com mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
Kasus dugaan TPPU yang menjerat SYL merupakan pengembangan dari kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Sejauh ini, KPK belum menjelaskan secara rinci terkait materi pemeriksaan yang mesti dijalani keluarga SYL tersebut.
Meski begitu, dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi, terungkap fakta bahwa keluarga SYL diduga turut menerima dan menikmati hasil kejahatan.
Dalam sidang itu, Thita dan Andi Tenri Bilang sempat dihadirkan sebagai saksi ke dalam persidangan.
SYL telah divonis dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan. Ia juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp14.147.144.786 dan USD30 ribu subsider dua tahun penjara.
Hakim menjatuhkan vonis ini yang lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa KPK yang ingin SYL dihukum dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan ditambah uang pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu subsider empat tahun penjara. (amr)