English English Indonesian Indonesian
oleh

Lanjutkan Kasus Pencucian Uang, KPK Ingin Miskinkan SYL?

FAJAR, JAKARTA – Eks penyidik KPK mendorong komisi rasuah untuk segera banding terkait vonis Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Vonis hakim yang meminta SYL untuk membayar uang pengganti senilai Rp 14,1 miliar dianggap terlalu kecil dari tuntutan jaksa KPK. Vonis itu akan memperkecil peluang KPK dalam memulihkan kerugian negara akibat ulang koruptor.

SYL telah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Kamis lalu (11/7). Dia diminta membayar uang pengganti senilai Rp 14,1 miliar. Padahal, jaksa KPK dalam tuntutannya meminta SYL membayar uang pengganti Rp 44,2 miliar.

“Kalau tuntutan pidana itu sudah lumayan tinggi. Tapi untuk uang pengganti, saran saya KPK haru banding untuk pertahankan tuntutannya” terang Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo.

Dorongan agar KPK banding itu lantaran tuntutan dan vonis perbedaanya cukup jauh. Eks Ketua Wadah Pegawai KPK itu menyebut, jika tidak ada upaya banding, maka terjadi kesenjangan terhadap upaya pemulihan nilai hasil dari tindak pidana korupsi.

KPK masih punya kartu menjerat kembali SYL lewat skema tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mempertahankan tuntutan di pengadilan tersebut merupakan sesuatu yang urgen. Itu itu, dia berharap agar KPK tetap melakukan upaya banding di tengah rencana mereka menyiapkan pelimpangan kasus TPPU SYL.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memaparkan, saat ini proses penyidikan TPPU yang menjerat SYL sedang berlangsung. Beberapa saksi telah dipanggil ke gedung Merah Putih untuk mendalami dugaan pencucian uang itu. “Termasuk keluarga SYLjuga telah dipanggil,” katanya.

News Feed