Dalam proses pemanggilan itu, keluarga SYL juga telah mengembalikan sejumlah uang ke KPK. Info sementara, keluarga SYL telah mengembalikan uang senilai Rp600 juta. Sebuah unit mobil juga telah dikembalikan ke gedung Merah Putih.
Sementara saat disinggung oleh banding, dalam persidangan tim jaksa KPK memilih opsi pikir-pikir. Artinya, jaksa tak langsung setuju dengan vonis yang dibacakan oleh hakim. Jaksa masih punya waktu tujuh hari sejak putusan untuk menentukan sikap. Termasuk bisa tak sepakat dengan besaran uang pengganti itu.
“Kalau memang menjadi pertimbangan, mungkin dimasukkan sebagai bandingnya nanti,” terangnya (elo/dir)