English English Indonesian Indonesian
oleh

Kejati MoU dengan BPJS Kesehatan

Olehnya itu, Kajati Sulsel mengingatkan kepada pemberi kerja untuk taat dan patuh untuk menyelesaikan iuran BPJS Kesehatan. Sebab ada sanksi berupa administratif dan sanksi pidana. Sanksi administrasi diatur dalam Pasal 17 UU BPJS yang terdiri atas teguran tertulis, denda, dan tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

Sedangkan sanksi pidana sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 Pasal 55 bahwa “pemberi kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) atau ayat (2) dipidana penjara paling lama delapan tahun atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar.

“Adapun ketentuan Pasal 19 ayat (1) Pemberi Kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS, ayat (2) Pemberi kerja wajib membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS,” sebut Agus.

Agus Salim berharap, hubungan antara Kejaksaan Tinggi Sulsel dan BPJS Kesehatan akan semakin erat dan harmonis.

“Maari kita bersama-sama bekerja keras, berkomitmen dan bersinergi untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik, aman dan Sejahtera bagi seluruh tenaga kerja di Wilayah Sulsel,” harapnya.

Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah IX Yessi Kumalasari berjanji akan segera menindaklanjuti perjanjian kerjasama tersebut, dengan mengeluarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Sulsel.

Hal akan dilakukan, untuk optimalisasi kepatuhan pemberi kerja dalam program kepesertaan BPJS Kesehatan. (edo)

News Feed