English English Indonesian Indonesian
oleh

Kejati MoU dengan BPJS Kesehatan

FAJAR, MAKASSAR — Kajati Sulsel Agus Salim bersama Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah IX, Yessi Kumalasari, menandatangani perjanjian nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU), di Hotel Claro Makassar, Senin, 15 Juli 2024. Usai penandatanganan MoU, kemudian dilanjutkan dengan forum koordinasi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan BPJS Kesehatan Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan 2024.

Kajati Sulsel, Agus Salim menyampaikan, penandatanganan perjanjian kerja sama ini adalah sebuah langkah strategi dalam memperkuat sinergi antara lembaga penegak hukum dengan BPJS Kesehatan. Khususnya dalam rangka meningkatkan perlindungan hukum dan melindungi hak-hak tenaga kerja di Sulsel.

“Kerja sama ini diharapkan dapat mengoptimalkan forum koordinasi dan dialog guna menggalang solidaritas dan sinergi lintas sektoral, guna mewujudkan terlaksananya kepatuhan pendaftaran dan pembayaran iuran pemberi kerja, secara tepat jumlah dan tepat waktu yang dilakukan secara berkala, ” ucap Agus Salim.

Agus Salim menyebut, perlu dilakukan kegiatan koordinasi terkait peningkatan kepatuhan BPJS Kesehatan untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Poin 24C.

“Meningkatkan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan pihak lain dalam melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional,” kata Agus.

“Kemudian ditindaklanjuti Perjanjian Kerja Sama (PKS) BPJS Kesehatan dengan JAM Datun Kejagung RI, tentang penanganan masalah hukum Bidang Datun dan PKS BPJS Kedeputian Wilayah Sulsel, Sulbar, Sultra dan Maluku dengan Kejati Sulsel, tentang penanganan masalah Hukum Bidang Datun,” sambungnya.

News Feed