FAJAR, MAKASSAR — Travel Al Hijrah Nurul Jannah terancam sanksi. Perjalanan haji bervisa ziarah juga dalam proses hukum.
Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sulsel Ikbal Ismail mengatakan, pihaknya sudah meminta keterangan terhadap tiga jemaah korban dan pihak travel tersebut. Hasil pemeriksaan tersebut akan dilaporkan ke pusat (Kemenag RI) untuk menyimpulkan sanksi apa yang akan diberikan.
“Pusat yang tentukan, kami hanya memberikan historinya saja, nanti pusat yang memberikan sanksi apa yang diberikan. Kalau sudah diberikan peringatan dan masih melakukan, dicabut izinnya,” ujar Ikbal saat dikonfirmasi FAJAR, Jumat malam, 12 Juli.
Meskipun pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini digemparkan dengan banyaknya kasus haji furoda yang menggunakan visa ziarah, namun Ikbal mengaku pihaknya kesulitan dalam mendeteksi. Sebab, sama sekali tidak ada jemaah yang melaporkan hal tersebut kepada Kemenag. Kasus laporan di Polres Barru ini menjadi yang pertama dapat ia intervensi.
Pada saat pelaksanaan ibadah di Armuzna, pihaknya sudah mencari tahu baik itu secara langsung maupun via telepon terhadap para jemaah yang diduga menggunakan visa ziarah. Setelah diajak untuk bertemu dan dimintai keterangan, hingga di tanah air, ia mengaku para jemaah cenderung enggan dan merelakan kejadian tersebut.
Ia mengaku situasi ini membuat penanganan oleh Kemenag menjadi rumit. Apalagi, identitas para jemaah dengan visa ziarah itu tidak terdata di Kemenag karena menggunakan jalur ilegal.