English English Indonesian Indonesian
oleh

168 Kepala Desa di Luwu Resmi Menjabat Delapan Tahun

FAJAR, BELOPA-Masa jabatan 168 kepala desa dan 1.197 anggota
badan permusyawaratan desa (BPD) Kabupaten Luwu resmi diperpanjang menjadi delapan tahun, dari sebelumnya enam tahun.

Pengukuhan dan penyerahan surat keputusan Bupati Luwu perpanjangan disampaikan Bupati Luwu, H Muh Saleh di Gedung Andi Kambo, Kantor Bupati Luwu, Kamis 11 Juli.

Kepala Dinas Pemberdayaan
Kasmaruddin mengatakan, pengukuhan dan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Luwu ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan amanah undang-undang nomor 3 tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

“Selamat kepada seluruh kepala desa dan BPD yang diperpanjang masa jabatannya menjadi delapan tahun,” kata Kasmaruddin.

Menurutnya, perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi delapan tahun ini dapat meningkatkan pembangunan di desa masing-masing.

Sebenarnya jumlah anggota Badan Pemberdayaan Desa yang ditambah masa jabatannya mencapai 1.197 orang dari 207 desa yang ada. Namun yang hadir dalam pengukuhan ini hanya diwakili ketua Badan Pemberdayaan Desa saja.

Penjabat Bupati Luwu, Muh Saleh mengatakan, sangat bersyukur dan bahagia sebagai penjabat bupati n sebagai Kadis PMD Sulsel karena dapat menandatangani SK penambahan masa jabatan kepala desa dan BPD di Kabupaten Luwu. “Perpanjangan masa jabatan kepala desa dan BPD ini setelah melakukan perjuangan yang panjang,” kata Saleh.

Saleh menyebut, perjuangan penambahan masa jabatan kepala desa berlangsung selama tiga tahun baru keluar undang-undangannya.

Penambahan masa jabatan kepala desa perlu apresiasi. Sebab akan menambah waktu bagi kepala desa dan BPD untuk berkarya.

Kemudian, setelah menandatangi dan mengeluarkan SK perpanjangan kepala desa ini, dirinya tidak sendiri lagi. Pasti akan diingat oleh seluruh kepala desa di Kabupaten Luwu. “Termasuk saat saya tidak menjabat penjabat bupati Luwu,” ungkap Saleh.

Dia mengajak kepala desa di Luwu untuk membantu menyukseskan program pemerintah, termasuk pemerintah pusat.

Penambahan jabatan selama dua tahun dan total masa jabatan yang diemban kepala desa mencapai delapan tahun.

“Saya berpesan kepala desa jangan jadikan BPD sebagai musuh dan BPD jangan jadikan kades sebagai musuh. Tapi jadikan dia mitra,” ujarnya. (shd)

News Feed