FAJAR, MAKASSAR- Prospek penjualan properti di Sulsel cukup menjanjikan. Developer pun terus melakukan pengembangan kawasan hingga ekspansi ke daerah-daerah untuk memenuhi kebutuhan hunian masyaakat. Hanya saja, proses perizinan yang dianggap rumit dan berbelit-belit kerap menjadi penghambat.
Akibatnya, banyak pekerjaan yang terundur dan proses penyelesaiannya harus memakan waktu lebih lama. Khususnya setelah Perizinan Bangunan Gedung (PBG) diterapkan sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Wakil Ketua II APERSI Sulsel Asy’ari Abdullah mengatakan, para pengembang mengalami hal ini hampir di semua daerah di Sulsel. ”Saya tahu persis, hampir di semua daerah pengembang merasakan kesulitan mengurus perizinan. Khusus perumahan itu memang berbelit-belit, terlebih lagi setelah ada aturan baru PBG,” ujarnya kepada FAJAR, Rabu, 10 Juli 2024
Dia memberi gambaran perbandingan antara IMB dan PBG. Kata dia, IMB prosesnya lebih mudah, simpel dan cepat, sebab tidak sampai berbulan-bulan. Namun setelah PBG berlaku, proses perizinan bisa memakan waktu sampai empat bulan lamanya.
”Dulu waktu masih IMB dua pekan sudah selesai. Sekarang ini berbulan-bulan bahkan sampai empat bulan baru bisa selesai. Itu baru PBG saja loh, belum lagi perizinan lain sebelum masuk ke proses PBG,” lanjutnya.
Pria yang akrab disapa Ari itu membeberkan, memang dalam segi administrasi, ada proses yang terpangkas dan cenderung cepat. Hanya saja, rentang waktu dari administrasi hingga penerbitan izin butuh durasi yang jauh lebih lama.