”PBG ini kan online, memang ada administrasi yang dipangkas, tetapi interval waktunya panjang. Ditambah persyaratan yang semakin banyak, ada uji les tanah, amdal lalin, antree, dan sebagainya. Pokonya ribet sekarang,” keluhnya.
Eks ASN Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Parepare itu mengaku tahu persis mengenai alur dan tahapan perizinan. Sebab dia pernah menangani hal itu saat masih menjadi ASN. Hanya saja, saat itu proses penanganannya masih IMB.
”Dulu waktu IMB, kalau semua dinas sudah keluarkan nota dinas, sudah bisa langsung ke teknis di Dinas PU terkait tata ruang. Jadi kalau teknis dan gambarnya sudah siap, izin sudah bisa keluar. Lah sekarang ini harus kita harus mengupload lagi, diverifikasi lagi, semakin panjang dan ribet,” tuturnya.
Menurut dia, persoalan ini terjadi karena dua hal, sistem dan SDM yang kurang mumpuni. Akibatnya, proses kinerja yang menjadi atensi pemerintah pusat tidak berjalan dengan baik.
”Silakan dicek di lapangan, jangankan perumahan, individu saja berbulan-bulan. Itu karena sistem dan SDM-nya malas-malasan. Padahal Pak Presiden Jokowi, menteri sampai gubernur minta dipercepat administrasinya, tetapi yang di bawah ini talekang,” ungkapnya.
Di Parepare, pemerintah setempat justru memberi kemudahan para pengemban dalam membangun perumahan. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Parepare Abd Latif kepada FAJAR menuturkan yang biasa menghambat perizinan itu adalah makelar. Sehingga Pemkot Parepare terus berupaya menyingkirkan oknum-oknum tersebut.