English English Indonesian Indonesian
oleh

Usai Vonis, Ini Pernyataan SYL dan Kuasa Hukumnya

FAJAR, JAKARTA–Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Ketua Majelis Hakim Tipikor, Rianto Adam Pontoh menyatakan, mantan gubernur Sulsel itu terbukti bersalah melakukan pemerasaan pejabat eselon Kementan.

Setelah vonis itu, SYL menegaskan ini adalah risiko jabatan dan pemimpin. “Bahwa apa yang terjadi hari ini bagi saya, ini bagian dari konsekuensi jabatan saya, ini adalah tanggung jawab kepemimpinan saya,” tegas  SYL usai majelis hakim menutup persidangan.

SYL sempat mengobrol dengan penasihat hukumnya dan mereka memutuskan akan berpikir terlebih dahulu sebelum membuat kesimpulan mengenai langkah selanjutnya.

“Kami telah berembuk bersama dan berdiskusi dan akhirnya ada pada satu kesimpulan bahwa untuk saat ini kami diberi kesempatan untuk pikir-pikir terlebih dahulu baru kemudian kami menentukan sikap,” kata PH SYL.

Hakim Rianto Adam Pontoh pun mempersilakan. “Silakan, saudara masih punya waktu tujuh hari untuk mempelajari keputusan dan menyatakan sikap, itu hak saudara,” jelas Rianto Adam Pontoh.

Hari ini, Majelis Hakim Tipikor yang dipimpin Rianto Adam Pontoh sudah menjatuhkan vonisnya atas kasus ini.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Hakim Rianto saat membacakan ammar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).

Selain penjara, Syahrul juga harus membayar pidana denda Rp300 juta.

“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Rianto.

News Feed