SYL juga diwajibkan membayar uang pengganti atas korupsi yang ia lakukan sebesar Rp14,1 miliar dan US$30 ribu.
Menurut putusan itu, uang pengganti ini wajib dibayar usai putusan inkrah. Jika tidak dibayar harta benda disita untuk memenuhi uang pengganti. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan badan selama 2 tahun. (amr)