FAJAR, JAKARTA–Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Ketua Majelis Hakim Tipikor, Rianto Adam Pontoh menyatakan, mantan gubernur Sulsel itu terbukti bersalah melakukan pemerasaan pejabat eselon Kementan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Hakim Rianto saat membacakan ammar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).
Selain penjara, Syahrul juga harus membayar pidana denda Rp300 juta.
“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Rianto.
SYL juga diwajibkan membayar uang pengganti atas korupsi yang ia lakukan sebesar Rp14,1 miliar dan US$30 ribu.
Menurut putusan itu, uang pengganti ini wajib dibayar usai putusan inkrah. Jika tidak dibayar harta benda disita untuk memenuhi uang pengganti. Kalau tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan badan selama 2 tahun. (amr)