English English Indonesian Indonesian
oleh

SYL Divonis 10 Tahun Penjara, Begini Modus Pemerasan yang Dilakukan

Dan kalau para pejabat eselon I tidak dapat memenuhi permintaan tersebut, SYL mengancam jajaran di bawahnya dengan menyebut jabatan mereka dalam keadaan bahaya yang berujung dapat dipindahtugaskan atau non job.

Hari ini, Majelis Hakim Tipikor yang dipimpin Rianto Adam Pontoh sudah menjatuhkan vonisnya atas kasus ini.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Hakim Rianto saat membacakan ammar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).

Selain penjara, Syahrul juga harus membayar pidana denda Rp300 juta.

“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Rianto.

SYL juga diwajibkan membayar uang pengganti atas korupsi yang ia lakukan sebesar Rp14,1 miliar dan US$30 ribu.

Menurut putusan itu, uang pengganti ini wajib dibayar usai putusan inkrah. Jika tidak dibayar harta benda disita untuk memenuhi uang pengganti. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan badan selama 2 tahun. (amr)

News Feed