FAJAR, JAKARTA–Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Ketua Majelis Hakim Tipikor, Rianto Adam Pontoh menyatakan, mantan gubernur Sulsel itu terbukti bersalah melakukan pemerasaan pejabat eselon Kementan.
Lalu, bagaimana sebenarnya kasus pemerasan SYL ini? Dalam sidang beberapa waktu lalu, penuntut umum dalam dakwaanya menilai SYL menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) rentang waktu 2020-2023.
SYL dalam surat dakwaan penuntut umum ditengarai melakukan pemerasan bersama dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan periode 2021-2023 yakni Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.
Selama menjabat sebagai Menteri Pertanian jumlah uang yang diperoleh SYL dengan cara menggunakan paksaan sebesar total Rp44,5 miliar.
Dalam dakwaan itu disebutkan, modus yang ditengarai dilakukan SYL yakni dengan pengumpulan uang secara paksa. Caranya, meminta Kasdi dan Hatta sebagai koordinator mengumpulkan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya.
Pada praktiknya di lapangan, pengumpulan uang dan pembayaran kepentingan pribadi SYL dan keluarganya dilakukan oleh para pegawai di masing-masing Direktorat, Sekretariat, dan Badan pada Kementan. Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan SYL.
Dikutip dari Hukum Online, menurut penuntut umum, SYL menyampaikan tentang adanya jatah sebesar 20 persen dari anggaran masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan yang harus diberikan.