English English Indonesian Indonesian
oleh

Melakukan Pidana Begini, Rest Area Bira Seret Empat Tersangka di Bulukumba

BULUKUMBA, FAJAR — Pembangunan Rest Area Bira bermasalah. Dibangun pada 2020, diusut polisi pada 2021.

Rest Area Bira berada di Desa Ara, Kecamatan Bontobahari, Bulukumba mengunakan APBD Sulsel. Dalam waktu dekat penyidik Polres Bulukumba berencana akan segera limpahkan berkasnya ke kejaksaan alias P21.

Empat tersangka dalam perkara ini, dua di antaranya merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kontraktor, dan penyedia barang dan jasa.

“Sementara perampungan berkas. Semoga bulan ini bisa P21,” kata Kanit Tipidkor Polres Bulukumba, Ipda Agus, Rabu, 10 Juli.

Dari anggaran Rp1.169.999.900 alias Rp1,16 M, Agus mengatakan pihaknya menemukan kerugian negara sekitar Rp300 juta. Itu juga berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Polisi belum membeberkan kasus secara gamblang
peran empat tersangka dalam menggelapkan uang negara dengan alasan kasus ini bergulir sebelum Agus menjabat. “Yang pasti dalam kasus ini empat tersangka telah ditetapkan, PPPK dan pihak swastanya,” kata Agus.

Sekedar diketahui, Rest Ares Mini Bira sejak awal pembangunan telah dirisaukan warga. Bangunan kini terbengkalai dan tak terurus karena berada di wilayah terpencil.

Bangunan itu sendiri sedianya difungsikan sebagai area persinggahan buat masyarakat setelah menikmati wisata di kawasan Pantai Bira.

Ketua Aktivis Cinta Daerah Andi Ahmad berharap kasus ini segera menemui titik terang dan menangkap oknum koruptor yang telah merugikan negara.

“Harapanya bangunan tetap bisa dimanfaatkan, kasihan bangunan terbengkalai,” kata Ahmad. (akb/zuk)

News Feed