English English Indonesian Indonesian
oleh

Penahanan Prof Marthen Diperpanjang 40 Hari

FAJAR, MAKASSAR — Upaya Praperadilan yang diajukan tersangka dugaan penipuan dan penggelapan, Guru Besar Fakultas Hukum Unhas Makassar, Prof Marthen Napang, ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Usai praperadilan ditolak hakim PN Jakarta Selatan, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) melakukan perpanjangan penahanan terhadap Marthen Napang selama 40 hari.

Kuasa Hukum Dr John Palinggi, Muhammad Iqbal dikonfirmasi, membenarkan praperadilan yang diajukan Marthen Napang, ditolak oleh Hakim PN Jakarta Selatan. Penyidik kepolisian pun melakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka.

“Karena upaya praperadilan ditolak PN Jakarta Selatan, penyidik PMJ perpanjangan penahanan terhadap tersangka Prof Marthen Napang selama 40 hari,” kata Iqbal, Selasa, 9 Juli 2024.

Iqbal menyebut, Marthen Napang ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP) dan atau penggelapan (Pasal 372 KUHP) dan atau pemalsuan (Pasal 263 KUHP) terhadap pelapor John Palinggi.

“Penetapan tersangka terhadap Marthen Napang, dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 4 Juni 2024,” sebut Iqbal.

Sebelumnya Iqbal menguraikan, awalnya kasus yang menjerat Marthen Napang berawal pada tahun 2017. Marthen Napang datang menemui John Palinggi untuk meminta menggunakan ruangan kantor di Graha Mandiri Lantai 25, Jakarta Pusat.

Menurut Iqbal, dalam kurun waktu permintaan tersebut, John Palinggi menyetujui memberikan fasilitas tersebut. Diberikanlah ruangan itu, termasuk segala hal yang terkait, seperti kebutuhan ATK (alat tulis kantor).

Seiring perjalanannya, lanjut Iqbal, Marthen Napang mendatangi John Palinggi dan menawarkan dirinya untuk siap membantu penyelesaian jika ada perkara berkaitan di Mahkamah Agung.

Bahkan ketika itu, Marthen Napang sempat meyakinkan John Palinggi dengan menunjukkan 12 putusan yang pernah dimenangkannya di MA.

Beberapa lama kemudian, orang tua angkat John Palinggi yang bernama Ir A Setiawan, sedang berperkara dan kasusnya saat itu berproses di tingkat Mahkamah Agung. Lalu Marthen Napang meminta berkas terkait kasus tersebut kepada John Palinggi.

“Marthen Napang juga meminta sejumlah dana operasional terkait pengurusan kasus tersebut kepada John Palinggi. Dana operasional itu pun ditransfer secara bertahap, sesuai permintaan Marthen Napang kepada tiga rekening atas nama yakni Elisan Novita, Suaeb, dan Sa’dudin,” jelas Iqbal.

Iqbal melanjutkan, dalam perjalanannya, John Palinggi menanyakan perkembangan kasus tersebut kepada Marthen Napang. Kembali Marthen meyakinkan John Palinggi agar tetap tenang menunggu putusan MA tersebut.

Selang beberapa lama, ada email yang diduga atas nama Marthen Napang yang dikirimkan ke email John Palinggi. Setelah di print out email tersebut, ternyata berisi putusan MA yang memenangkan atau mengabulkan perkara Ir A Setiawan yang diurus oleh Marthen Napang.

Seminggu berlalu, John Palinggi merasa perlu mengecek kebenaran putusan MA yang diduga dikirim via email Marthen Napang. Alhasil, didapatkan informasi dari Staf MA bahwa ternyata Putusan MA yang dimaksud ditolak. Bukannya dikabulkan seperti isi email yang diduga dikirim Marthen Napang.

“Berawal dari sini, kemudian John Palinggi melaporkan Marthen Napang ke Polda Metro dengan Laporan Polisi (LP) Nomor 3951/VII/2017/PMJ/Dit Reskrimum/ tanggal 22 agustus 2017,” jelas Iqbal. (maj)

News Feed