English English Indonesian Indonesian
oleh

Inggris tidak akan Menantang Surat Perintah Penangkapan PM Israel Benjamin Netanyahu

Majelis pra-persidangan pengadilan telah memberikan waktu kepada Inggris hingga tanggal 12 Juli untuk mengajukan seluruh tuntutannya, namun kini tampaknya sangat kecil kemungkinannya bahwa pemerintahan baru akan melakukan hal tersebut, sehingga menghilangkan kemungkinan penundaan dalam majelis pra-peradilan ICC dalam memutuskan permintaan surat perintah penangkapan tersebut.

Dalam gugatan hukumnya, Inggris mempertanyakan apakah Pengadilan Kriminal Internasional dapat memerintahkan penangkapan warga negara Israel.

Menurut Kementerian Luar Negeri, otoritas Palestina tidak memiliki wewenang atas warga negara Israel berdasarkan Perjanjian Oslo dan karenanya tidak dapat mengalihkan yurisdiksi ke ICC.

David Lammy, Menteri Luar Negeri Inggris, mengatakan dia akan mulai meninjau isu-isu seperti pendanaan Badan Bantuan Palestina (UNRWA) di masa depan, serta nasihat hukum pemerintah sebelumnya, yang menyatakan bahwa tidak ada risiko penjualan senjata di Inggris yang digunakan oleh Israel yang melanggar hukum kemanusiaan internasional. (amr)

News Feed