English English Indonesian Indonesian
oleh

Prof Budi Dipecat, Kemenkes Terlalu Buru-buru Berlakukan Dokter Asing

”Isu yang harus dipastikan adalah adanya dokter asing tetap harus melindungi masyarakat. Misalnya dilihat apakah dokternya kompeten,” tuturnya.

Sudah umum dokter luar negeri datang ke Indonesia untuk bertukar ilmu. Selain itu, umum juga dokter asing yang akan bekerja di sebuah negara harus melalui proses ujian.

”Alumni kami (Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Red) ada yang bekerja di Jepang dan dia harus lulus ujian untuk menjadi dokter. Harus menguasai bahasa Jepang yang tinggi,” bebernya.

Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya sebelumnya memberikan penjelasannya. ”Di surat sudah jelas (dokter WNA yang dihadirkan ke Indonesia, Red) untuk transfer of knowledge seperti untuk transplantasi hati, jantung, atau yang lain yang masih langka dan jumlah (tenaga medisnya) terbatas di Indonesia,” ujarnya.

Kegiatan transfer of knowledge sudah lama dilakukan. Sehingga tidak perlu aturan turunan dari UU Kesehatan yang baru untuk kembali melaksanakannya. Artinya, cukup pakai surat edaran.
”Terkait kenapa SE dikeluarkan lagi, ini karena banyak RS vertikal yang ragu untuk mendatangkan dokter asing untuk transfer of knowledge,” terang dia. (lyn/c9/fal)

News Feed