English English Indonesian Indonesian
oleh

Dana Desa Tersandera LPj, Tak Akan Cair jika Tak Terpenuhi

PANGKEP, FAJAR- Dana desa dan alokasi dana desa (ADD) tertahan. Laporan pertanggungjawaban (LPj) pencetusnya.

Badan Pengelola Keuangan Daerah (BKAD) Pangkep tak ingin mencairkan anggaran tanpa LPj penggunaan dana sebelumnya. Pembayaran pun hanya dilakukan melalui kas daerah. Dana desa dan ADD tidak boleh dialihkan untuk kepentingan lain.

“Kas kita ada. Tetapi kalau dipertanyakan misalnya kenapa dana desa dan ADD belum cair tahap kedua, karena LPj mereka juga belum masuk,” beber Kepala BKAD Pangkep, Asri, kemarin.

Pencairan hanya bisa dilakukan ketika persyaratan terpenuhi. Kelengpakan LPj penentunya. “Kita minta agar laporannya dipercepat. Jadi bukan anggaran tidak ada. Ada, tetapi yang dibayarkan yang sesuai saja dengan peruntukan,” paparnya.

Dana di desa juga tidak pernah kosong. Sebab, pencairan sesuai dengan rencana anggaran yang dipergunakan.

“Jadi yang dicairkan juga sesuai dengan rencana pengunannya jadi tidak pernah kosong sebenarnya anggaran di desa. Kalau sampai kosong berarti ada laporan yang tidak masuk, jadi tidak bisa dibayarkan,” jelas Asri.

Sementara itu, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pangkep Djajang Andi Abbas mengaku kendala pencairan ada di perangkat desa masing-masing. Mereka belum membuat LPj sebagai syarat pencairan tahap lanjut.

“Mungkin mereka sudah sementara susun. Yang jelas mekanismenya mereka juga sudah tahu semuanya,” ucapnya. (fit/zuk)

News Feed