English English Indonesian Indonesian
oleh

Forbes Anti Narkoba Kritik Hukum Bagi Pengedar di Bone Tumpul

BONE, FAJAR — Forum Bersama (Forbes) Anti Narkoba di Bone mengkritik hukum terhadap pengedar narkoba di Bone yang dirasa sangat tumpul.

Ketua Forbes Anti Narkoba Bone, Andi Sinkeru Rukka mencontoh kasus yang membelit Hendra alias Bokong yang hanya divonis empat tahun.

Padahal Hendra Bokong ini telah dikenal sebagai pengedar kelas kakap. Terlebih pelaku juga sudah menjadi residivis yang pernah divonis selama dua tahun pada 2021. Hendra juga dikenal sebagai kaki tangan Koko Jhon yang juga merupakan pengedar kelas kakap di Bone.

Dia mengatakan, selayaknya pelaku mendapatkan hukuman yang lebih berat sebab perannya ini dianggap sudah sangat merusak di Bone.

“Tuntutan berikut putusan terhadap terpidana Hendra alias Bokong dinilai sangat diluar nalar dan patut diduga keras ada permainan dalam proses peradilannya,” ujar Andi Sinkeru.

Lebih lanjut, Sinkeru mengatakan hal ini sangat tidak masuk akal. Putusan inipun dikhawatirkan bisa membawa kekhawatiran masyarakat terhadap penegakan hukum APH bagi pelaku narkoba di Bone yang dianggap lemah.

“Tuntutan 5 tahun 6 bulan yang akhirnya diputus hakim empat tahun yang dilayangkan ke terpidana,” terangnya.

Selain Hendra, vonis serupa sebelumnya juga pernah terjadi yang mana seorang pengedar Muhammad Yunus yang mendapatkan vonis 8 tahun saja di Mei 2024 dari tuntutan 10 tahun.

Selayaknya para pengedar perlu mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya yakni di atas 10 tahun karena mempertimbangkan kerusakan yang dihasilkan teruadap masyarakat dan generasi muda di Bone.

News Feed