English English Indonesian Indonesian
oleh

Hukum Unhas Gelar Diskusi Publik dan Kerja Sama dengan ICRS dan Sekolah Pascasarjana UGM

FAJAR, MAKASSAR-Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) menggelar Diskusi Publik dan menandatangani perjanjian kerja sama dengan Indonesian Consortium for Religious Studies (ICRS) mengenai Tri Dharma Perguruan Tinggi. Selain itu, mereka juga menjalin perjanjian kerja sama dengan Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait Hukum dalam Masyarakat dalam KUHP 2023.

Diskusi publik ini menghadirkan narasumber seperti Dr. Samsul Maarif, MA, yang merupakan Dewan Pengawas ICRS; Prof. Dr. Aswanto, S.H., M.Si., DFM, Guru Besar Fakultas Hukum Unhas dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2018-2020; Tommy Inriadi Agustian dari Direktorat Advokasi PB AMAN; serta Dahlan KM Bangngapadang, S.H., Ketua BPL Marinding.

Acara yang berlangsung di ruang Moot Court Harifin A Tumpa Fakultas Hukum Unhas ini mengangkat tema “Living Laws dalam KUHP Nasional.” Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Dekan Bidang Perencanaan, Sumber Daya, dan Alumni, Prof. Dr. Iin Kartita Sakharina, S.H., M.A., yang didampingi oleh Wakil Dekan Bidang Riset, Inovasi, dan Publikasi, Dr. Ratnawati, S.H., M.H.

Dalam sambutannya, Prof. Iin, mewakili Dekan Fakultas Hukum Unhas, Prof. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P., menyampaikan permohonan maaf serta ucapan terima kasih atas kerja sama yang terjalin antara Fakultas Hukum Unhas dengan ICRS dan Sekolah Pascasarjana UGM.

Kegiatan ini dihadiri oleh akademisi dan mahasiswa Fakultas Hukum Unhas, serta perwakilan dari beberapa kampus lain seperti UIM, UNM, Unibos, dan UMI.

Diskusi tersebut membahas berbagai topik, termasuk dekolonialisasi hukum adat melalui mobilisasi legal, perbandingan antara hukum yang hidup dalam masyarakat dengan UU No. 1 Tahun 2023, serta kondisi masyarakat adat Tana Toraja. (*)

News Feed