SENGKANG, FAJAR — Menjelang masa akhir jabatan, kinerja anggota DPRD Kabupaten Wajo luntur. Mereka makin malas, bahkan untuk menghadiri rapat paripurna.
Berdasarkan surat undangan rapat paripurna yang diterima awak media, Sekretariat DPRD Wajo menjadwalkan rapat paripurna terbuka, pukul 10.00 Wita, Rabu, 3 Juli.
Agenda rapat di antaranya, penyampaian laporan hasil rapat Banggar DPRD Wajo atas penyelesaian pembahasan Ranperda Wajo tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023.
Penyampaian laporan hasil pansus atas penyelesaian pembahasan dua ranperda, yakni perubahan atas Perda No. 14/2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Perubahan atas Perda No. 6/2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Hingga, penandatanganan persetujuan bersama Pemda dan DPRD. Namun, hingga pukul 14.00 Wita, rapat tak kunjung dimulai. Peserta rapat tidak memenuhi kuorum.
“Belum dimulai rapat, Dek. Tidak cukup anggota dewan yang hadir,” ujar salah satu anggota DPRD Wajo yang ditemui di Gedung DPRD Wajo.
Dari jumlah 40 anggota DPRD Wajo, hanya sebagian kecil datang. Sehingga diputuskan rapat ditunda sampai pukul 16.00 Wita, alias mulur enam jam.
Kabag Legislasi dan Persidangan Sekretariat DPRD Wajo, Bayu Utomo Putra menyampaikan, penundaan sementara lantaran jumlah anggota DPRD yang hadir tidak mencukupi atau tidak kuorum. “Minimal 27 orang hadir,” ucapnya. (man/zuk)