Diketahui, ketiganya didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan penggunaan laba perusahaan disaat masih mengalami rugi kumulatif. Dana tersebut digunakan untuk membayar tantiem dan jasa produksi tahun 2017 sampai dengan 2019 mengakibatkan kerugian keuangan negara.
“Melalui putusan MA ini telah membuktikan kalau klien kami Asdar Ali tidak bersalah dalam perkara tersebut dan telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap,” pungkas Nursalam. (*)