English English Indonesian Indonesian
oleh

DKPP Pecat Ketua KPU, Begini Respons DPR

FAJAR, JAKARTA—Pencopotan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) jadi sorotan.

Anggota Komisi II DPR RI  AA Bagus Adhi Mahendra Putra mengatakan, pemecatan itu sebagai pembelajaran berharga bagi seluruh pihak.

Peristiwa ini menurutnya mengingatkan semua orang untuk senantiasa berpegang teguh pada kode etik. “Kode etik adalah aturan moral yang mencerminkan baik atau tidaknya kita dalam kebijakan,” ujar Bagus Adi di Jakarta, dikutip dari dpr.go.id, Kamis  (4/7/2024).

Harapan Bagus, peristiwa ini dapat menjadi pendidikan bagi penyelenggara pemilu, sehingga pelaksanaan pemilu ke depan dapat lebih baik dalam mewujudkan demokrasi.

“Proses demokrasi harus benar-benar dijaga, baik dari segi mekanisme, etika penyelenggara, maupun dalam menghasilkan pemilu yang berkualitas,” tegasnya.

Politisi Fraksi Partai Golkar ini mengatakan, dengan menjaga integritas dan kode etik, diharapkan proses demokrasi di Indonesia dapat melahirkan pemimpin-pemimpin yang bertanggung jawab dan mampu mengantarkan keberlangsungan bangsa ini ke arah yang lebih baik.

DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari karena kasus pelecehan seksual. Keputusan ini dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila pada anggota PPLN itu.

“DKPP memutuskan pertama, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Kedua menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selalu ketua KPU merangkap anggota KPU, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito.

News Feed