English English Indonesian Indonesian
oleh

42 Bulan Kejati RJ 295 Perkara

Mantan Kajati Sulteng ini menuturkan bendasarkan arahan Jaksa agung pihak Kejati Sulsel telah membentuk rumah RJ. Jumlah rumah RJ yang telah dibentuk sebanyak 55 unit. Di mana telah melaksanakan 160 kegiatan di rumah RJ tersebut.

Kendala yang dihadapi selama menangani RJ kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya manfaat dari penyelesaian perkara pidana melalui pendekatan keadilan restoratif. Sehingga masih ditemukan masih ada kalangan masyarakat yang tetap ngotot agar perkara dilanjutkan ke pengadilan, walaupun telah diupayakan mediasi oleh para jaksa fasilitator di kejaksaan negeri.

Selain itu belum adanya terobosan regulasi yang secara khusus mengatur perluasan cakupan persyaratan penyelesaian pekara melalui pendekatan RJ. Masih rendahnya supporting/dukungan kepala daerah untuk pembentukan balai rehabilitasi narkotika di kabupaten/kota. Serta perlunya peningkatan secara massif sosialisasi kepada masyarakat tentang manfaat penyelesaian perkara melalui pendekatan RJ.

“Untuk membangun sinergitas, koordinasi, dan kerja sama yang terpadu serta harmonis dengan Polda Sulsel dan Kanwil Kemenkumham dalam penerapan restoratif justice atau RJ di Sulsel. Selah dilakukan upaya secara rutin melaksanakan coffe morning tiap awal bulan antara jajaran bidang tindak Pidum dengan jajaran Dir Krimum, Dir Krimsus dan Dir Narkoba Polda Sulsel, terkait SOP penyelesaian perkara RJ,” ucapnya.

Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi menjelaskan syarat dilakukannya restorative justice sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat 1 peraturan kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Diantaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Tindak pidana yang dilakukan tersangka diancam pidana penjara tidak lebih dari lima tahun. Telah adanya kesepakatan perdamaian secara lisan dan tulisan di depan penuntut umum dan para saksi.

News Feed