FAJAR, PANGKEP- Status RSUD Batara Siang Pangkep tetap berada pada kelas C. Meski telah terbit surat BPJS perihal reviu pembayaran klaim.
Hal itu diungkap Kabag Administrasi Umum dan Keuangan, Masnaeni. Bahwa informasi surat BPJS terbit pada akhir Juni ini dimana pembayaran klaim tarif RSBS Pangkep dari BPJS akan dibayarkan dari tarif INACBs kelas C ke Tarif INACBs Kelas D dari hasil reviu kelas berdasarkan jumlah ruang intensif.
“Jadi sebenarnya bukan turun kelas. Tetapi hanya pembayaran klaimnya yang akan disesuaikan dengan kriterianya. Karena kriterianya dari BPJS termasuk ketersediaan tempat tidur di ruang intensif,” bebernya.
Padahal disebutkan bahwa, selama ini untuk pelayanan di ruang intensif meliputi ruang ICU tersedia, dan ruang intensif NICU sementara proses untuk pembangunan
“Pelayanan kita selama ini jumlah tempat tidurnya tersedia. Tetapi ada persyaratan jumlah TT khusus ruang Intensif care (ICU, NICU dan intensif lainnya). Inilah kemudian yang sekarang sementara kita penuhi untuk persyaratan itu. Kalau dilihat dari kebutuhan pelayanan selama ini sebenarnya cukup terlayani,” paparnya.
Dikatakan juga status RSUD Batara Siang hingga saat ini tidak berubah masih Kelas C. “Jadi status Kelas RS kita tetap. Sama sekali tidak ada perubahan. Ini penetapannya juga dari Kemenkes dan sampai hari ini masih Kelas C,” imbuhnya.(fit)