SENGKANG, FAJAR — Samsat Wajo menggelar penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Kegiatan itu sudah dilakukan beberapa bulan lalu di beberapa ruas jalan nasional dan provinsi wilayah Wajo. Penertiban melibatkan Jasa Raharja, Dinas Perhubungan, dan jajaran Satlantas Polres Wajo.
Selain menertibkan PKB dan SWDKLLJ, petugas juga menyosialisasikan UU No. 22/2009 pasal 74 tentang Penghapusan Data Kendaraan Bermotor. Data registrasi dan identifikasi kendaraan terhapus apabila tidak melakukan pelunasan setelah 2 tahun STNK mati.
“Dari penertiban yang kita lakukan, petugas menjaring sebanyak 50 unit kendaraan, yakni kendaraan roda dua 34 unit dan roda empat 19 unit,” ujar Kepala UPT Pendapatan Wajo, Adnan Basri, Selasa, 2 Juli.
Dari jumlah tersebut, yang melakukan pembayaran pajak kendaraan di tempat, yakni 34 kendaraan roda dua senilai Rp7.402.620 dan 11 kendaraan roda empat sebanyak senilai Rp18.017.450
“Total terbayar 45 unit dengan jumlah Rp25.420.070,” sebutnya.
Kasat Lantas Polres Wajo AKP Desy Ayu Putri menyampaikan razia ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
“Ini juga untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak. Serta memberikan dampak pada kesadaran masyarakat terhadap ketaatan pajak,” jelasnya.
Tak hanya itu, operasi bersama ini pihaknya mengutamakan tindakan preventif. Terkecuali jika ada pelanggaran atau kondisi yang dinilai dapat membahayakan akan dilakukan penindakan.