MAKASSAR, FAJAR — Aliansi Gerakan Mahasiswa Sulsel (AGMS) melayangkan aduan dugaan tindakan pidana korupsi (Tipikor) proyek Pengaspalan Kawasan Industri Palopo (KIPA) tahun 2021 ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Badan Reserse Kriminial (Bareskrim) Polri, Rabu, 3 Juli 2024.
Proyek tersebut diketahui memiliki nilai kontrak Rp5 miliiar yang tercatat pada tahun anggaran 2021. Adapun kasus ini mulai mencuat sejak Mei 2024 lalu.
Perwakilan Alinasi Gerakan Mahasiswa Sulsel, Rifaldi mengungkapkan, dalam kasus ini terdapat dugaan permintaan fee (suap) sebesar Rp500 juta atas pekerjaan proyek pengaspalan. Disebutkan bahwa oknum kontraktor HT memberikan fee kepada kepada pejabat di Palopo berinisial H.
Selain itu, kata dia, dugaan tindak pidana korupsi ini juga diduga melibatkan mantan kepala dinas di Palopo inisial FKJ.
“Tadi siang kami sudah masukkan aduannya dugaan korupsi gratifikasi berupa pemberiaan fee yang melibatkan seorang pejabat Palopo inisial H. Aduannya kami masukkan ke Kejagung dan Bareskrim,” ucap Rifaldi dalam rilisnya.
Rifaldi juga menegaskan aduan tersebut disertai bukti berupa foto saat pemberian fee di sebuah ruko di Jl Rambutan, Kota Palopo. Hal itu sebagai penguat atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan.
“Kami kantongi bukti berupa foto. Dalam foto itu pejabat bersangkutan menerima kresek hitam yang diduga berisi uang fee proyek itu,” kata Rifaldi.
“Nilai dugaan gratifikasi, sekitar Rp500 juta. Diduga permintaan fee atas pekerjaan proyek dinas PU,” tutupnya.
Sebelumnya, sejumlah mahasiswa juga berdemonstrasi terkait dugaan korupsi proyek Pengaspalan Kawasan Industri Palopo (KIPA) pada Senin, 24 Juni 2024, lalu. Mereka mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel turun tangan mengusut kasus tersebut. (maj)