“Mari kita bersama-sama menciptakan lingkungan yang bebas dari praktik judi dan menjaga keharmonisan serta kesejahteraan keluarga dan masyarakat,” harapnya.
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidenreng Rappang juga mengadakan berbagai kegiatan penyuluhan dan edukasi mengenai bahaya judi.
Program-program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan memberikan solusi bagi mereka yang sudah terjebak dalam praktik judi. Adapun langkah yang dilakukan dalam mengatasi judi online, antara lain;
- Untuk lingkup ASN dan honorer Kementerian Agama diberikan edukasi untuk sama sekali tidak mendekati perbuatan terkutuk dan terlarang tersebut. Jajaran Kemenag Sidrap harus terdepan memberi contoh untuk tidak terlibat judi online. Sesuai instruksi Menteri Agama bahwa ASN dan honorer Kemenag yang terlibat dalam judi online (daring) akan ditindak tegas dan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Apabila masyarakat melihat atau mengetahui ada ASN dan honorer Kemenag Sidrap dapat melaporkan ke layanan pengaduan aplikasi SIPATO (Sistem Pelayanan Terpadu dan Profesional) pada laman: https://sidrap.kemenag.go.id atau nomor ponsel: 087862409422/081247833909. Insyaallah identitas pelapor akan dirahasiakan.
- Melalui edukasi terhadap peserta didik pada madrasah di bawah lingkup Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidrap. Melalui tenaga pendidik, materi tentang bahaya judi online diberikan secara massif kepada peserta didik.
- Untuk jajaran Kantor Urusan Agama (KUA), penghulu atau penyukuh diwajibkan memberikan pembekalan Bimbingan Perkawinan pada calon pengantin. Salah satu materi umumnya adalah peran dan tanggung jawab suami dan istri, termasuk pembekalan menjaga keutuhan keluarga dan memberikan materi spesifik terkait judi online. Untuk jajaran Kemenag Sidrap, pada saat bimwin dimasukkan materi tentang judi baik melalui bimwin mandiri maupun bimwin kelompok. Bimwin mandiri yaitu catin dengan jumlah pesertanya kurang dari 15 pasang, sedangkan bimwin kelompok diberikan calon pengantin lebih dari 15 pasang.
- Selain itu, materi ini juga harus menjadi bahan edukasi dan bimbingan kepada jemaah binaan Penyuluh Agama Islam. Upaya ini merupakan bentuk dukungan terhadap Satgas Judi Online yang dibentuk pemerintah untuk menangani masalah darurat judi online. Sebab menurutnya, maraknya judi online menyebabkan kerusakan di berbagai lini kehidupan, tidak hanya melanggar pidana, tapi juga berakibat pelaku depresi, bunuh diri, KDRT, hingga pada perceraian rumah tangga.
Melalui ikhtiar ini, Kementerian Agama Kabupaten Sidenreng Rappang berharap masyarakat dapat lebih waspada dan menjauhi segala bentuk judi. Upaya bersama ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat, aman, dan harmonis bagi seluruh warga Sidrap. (ams)