English English Indonesian Indonesian
oleh

DJP Luncurkan Layanan Pajak Berbasis NIK

FAJAR, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendukung program Satu Data Indonesia. Dukungan tersebut diwujudkan dalam program pemadanan NIK sebagai NPWP.

NIK sebagai NPWP mulai digunakan sejak tanggal 14 Juli 2022 untuk orang pribadi penduduk sesuai dengan ketentuan PMK 112/PMK.03/2022 yang telah diubah dengan PMK 136 Tahun 2023. Selain itu, NPWP 16 digit juga mulai digunakan oleh wajib pajak orang pribadi nonpenduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah.

Selain mengatur penggunaan NIK sebagai NPWP dan NPWP 16 digit, wajib pajak juga diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan usaha (NITKU) sejak tanggal 14 Juli 2022. NITKU diberikan kepada wajib pajak pusat maupun cabang dan berfungsi sebagai identitas perpajakan yang melekat pada NPWP, yaitu sebagai penanda lokasi/tempat wajib pajak berada.

Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2024 tentang Penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai NPWP. NPWP dengan format 16 digit, dan nomor identitas tempat kegiatan usaha dalam layanan administrasi perpajakan (PER-6). DJP meluncurkan layanan perpajakan yang berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU.

Terhitung sejak 1 Juli 2024 terdapat tujuh layanan administrasi yang dapat diakses menggunakan NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU. Yakni pendaftaran wajib pajak (e-Registration), akun profil wajib pajak pada DJP online, informasi konfirmasi status wajib pajak, penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (e-Bupot 21/26), dan penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi.

News Feed