FAJAR, JAKARTA—Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj mengomentari ribut-ribut soal kuota haji tambahan yang banyak disoroti DPR RI.
Ia menegaskan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) tidak melakukan pelanggaran dalam proses pengalokasian kuota tambahan bagi jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus.
Mustoloh Siradj melontarkan penilaiannya itu saat memberikan paparan pada Focus Group Discussion (FGD) Menakar Pelayanan Haji 2024 di Jakarta.
Kuota haji Indonesia tahun ini sebesar 221.000 jemaah. Selain itu, Indonesia mendapat tambahan kuota sebesar 20.000. Tambahan kuota ini dibagi 10.000 untuk jemaah haji reguler dan 10.000 untuk jemaah haji khusus.
Menurut Mustolih, Jika merujuk pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 pasal 8, pasal 9, dan pasal 64; Menag membagi kuota haji reguler sebesar 92 persen yang merupakan kuota pokok.
“Tapi jika ada kuota tambahan, maka itu menjadi diskresi Menag. Berdasarkan regulasi tersebut, saya tegaskan bahwa Menag tidak melanggar aturan,” kata Mustolih dikutip dari Info Publik, Minggu, 30 Juni 2024.
Pendapat Mustolih, jika dikaji lebih dalam, yang diramaikan adalah soal kesepakatan. Tentu hal tersebut berbeda dengan pelanggaran hukum.
Pada kesempatan tersebut, Mustolih juga membahas mengenai pengumuman kuota haji yang diberikan kepada Indonesia. Menurutnya, pada level kebijakan teknis, perlu didorong agar daftar nama jemaah haji yang akan berangkat bisa segera diumumkan.
“Tujuannya supaya jemaah haji memiliki waktu yang cukup panjang untuk mempersiapkan diri membayar pelunasan Bipih. Sebab banyak kuota haji tidak terserap karena singkatnya waktu persiapan,” katanya. (amr)