English English Indonesian Indonesian
oleh

DKP Sulsel Edukasi Nelayan Ubah Alat Tangkap Cantrang ke Jaring Tarik Berkantong

“Jadi setelah alat berubah maka akan dilengkapi dengan dokumen kapal dan perizinan. Juga operasi jalur penangkapan yang mengacu pada Permen KP 36 Tahun 2023. Setelah ini akan dievaluasi dilapangan apa sudah sesuai karena pemerintah ingin nelayan benar-benar bisa memperhatikan kesesuaian jalur dan taat aturan,” ucapnya. Kegiatan ini berlangsung di Kantor CDK Mamminasata, Jl Karaeng Garassi, Barombong, Gowa. (maj)

News Feed