English English Indonesian Indonesian
oleh

Tok! KPPU Mulai Sidangkan Google

FAJAR, JAKARTA – Setelah ditunda lantaran belum lengkapnya administrasi Surat Kuasa Terlapor, Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan I pada 20 Juni 2024 yang lalu, hari ini 28 Juni 2024, Sidang Perkara No. 03/KPPU-I/2024 tentang Dugaan Pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Penerapan Google Play Billing System kembali digelar.

Sidang dengan agenda Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran oleh Investigator ini diketuai oleh Hilman Pujana, serta Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha sebagai Anggota Majelis.

Dalam paparannya, Investigator menyampaikan bahwa telah terdapat cukup bukti atas terjadinya pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 oleh Google LLC sebagai Terlapor khususnya ketentuan yang diatur dalam Pasal 17, 19 huruf a dan huruf b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a dan huruf b.

Google LLC yang dalam sidang diwakili oleh Kuasa Hukumnya, diduga telah mewajibkan perusahaan yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store menggunakan Google Play Billing (GPB) System dan memberikan sanksi apabila tidak patuh dengan menghapus aplikasi tersebut dari Google Play Store.

GBP adalah metode atau pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi (in-app purchases) yang didistribusikan di Google Play Store, di Indonesia. Atas penggunaan GBP tersebut, Google mengenakan tarif layanan/fee kepada aplikasi sebesar 15-30 persen dari pembelian.

Berbagai jenis aplikasi yang dikenakan penggunaan GPB tersebut meliputi (i) aplikasi yang menawarkan langganan (seperti pendidikan, kebugaran, musik, atau video); (ii) aplikasi yang menawarkan digital items
yang dapat digunakan dalam permainan/gim; (iii) aplikasi yang menyediakan konten atau kemanfaatan (seperti versi aplikasi yang bebas iklan); dan (iv) aplikasi yang menawarkan cloud software and services (seperti jasa penyimpanan data, aplikasi produktivitas, dan lainnya).

News Feed