English English Indonesian Indonesian
oleh

Peran Pajak Menciptakan Inklusivitas Pendidikan di Indonesia

Program Indonesia Pintar (PIP) yang didanai oleh pajak memberikan bantuan tunai kepada siswa dari keluarga miskin untuk meringankan beban biaya pendidikan. Berdasarkan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud) pada tahun 2023, lebih dari 17 juta siswa menerima manfaat dari PIP dengan rincian 10 juta siswa SD, 3 juta siswa SMP, dan 4 juta siswa SMA/K. Program ini berhasil menurunkan angka putus sekolah, khususnya di daerah-daerah dengan tingkat kemiskinan tinggi sehingga mendukung peningkatan inklusivitas pendidikan.

Walaupun berbagai upaya telah dilakukan, tantangan besar masih menghadang dalam mewujudkan inklusivitas pendidikan. Distribusi anggaran pendidikan yang merata ke seluruh pelosok negeri masih menjadi kendala utama. Berdasarkan data BPS, daerah-daerah tertinggal di Indonesia bagian timur seperti Papua dan Nusa Tenggara Timur (NTT) memiliki tingkat partisipasi pendidikan yang lebih rendah dibandingkan daerah lainnya. Infrastruktur yang kurang memadai, ketersediaan guru yang terbatas, serta kondisi ekonomi yang sulit menjadi faktor penghambat utama.

Untuk mengatasi hal ini, pemerintah meningkatkan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) yang bersumber dari pajak untuk pendidikan di daerah-daerah tertinggal. Pada tahun 2023, anggaran DAK untuk pendidikan mencapai Rp15,28 triliun yang merupakan DAK fisik, meningkat dari tahun sebelumnya. DAK ini digunakan untuk membangun sekolah baru, memperbaiki fasilitas yang rusak, dan menyediakan pelatihan bagi guru di daerah terpencil. Selain itu, program beasiswa seperti Bidikmisi dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah juga diberikan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

News Feed