English English Indonesian Indonesian
oleh

Peran Pajak Menciptakan Inklusivitas Pendidikan di Indonesia

Oleh: Ahmad Helmy
Pegawai BPS Provinsi Sulawesi Selatan

PAJAK merupakan sumber pendapatan utama negara yang digunakan untuk membiayai berbagai sektor publik, termasuk pendidikan. Di Indonesia, peran pajak dalam mendukung inklusivitas pendidikan menjadi semakin penting di tengah tantangan ketimpangan sosial-ekonomi dan geografis. Inklusivitas pendidikan berarti memastikan setiap anak, tanpa memandang latar belakang ekonomi atau lokasi geografis, memiliki akses yang sama terhadap pendidikan berkualitas.

Menurut BPS pada tahun 2023, angka partisipasi sekolah di Indonesia menunjukkan peningkatan yang signifikan tetapi masih terdapat kesenjangan antara daerah perkotaan dan pedesaan. Sedangkan Angka Partisipasi Murni (APM) untuk jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD)/sederajat mencapai 97,89 persen. Namun, APM untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) masing-masing berada pada angka 81,35 persen dan 62,53 persen. Meskipun partisipasi pendidikan dasar hampir universal, terdapat penurunan signifikan pada tingkat menengah. Faktor-faktor penyebab penurunan ini meliputi keterbatasan akses di daerah terpencil, biaya pendidikan yang masih memberatkan bagi keluarga kurang mampu, serta kebutuhan anak untuk bekerja membantu ekonomi keluarga.

Peran Pajak dalam Pembiayaan Pendidikan
Pajak, sebagai sumber utama pendapatan negara memainkan peran krusial dalam memastikan pendanaan yang memadai untuk sektor pendidikan. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2023 alokasi anggaran untuk pendidikan mencapai 20 persen dari total anggaran sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945. Anggaran ini digunakan untuk membiayai pembangunan dan rehabilitasi fasilitas pendidikan, memberikan beasiswa kepada siswa kurang mampu serta meningkatkan kesejahteraan dan kualitas guru.

News Feed