English English Indonesian Indonesian
oleh

Singgung Daftar Tunggu Haji di Sulsel hingga 45 Tahun, DPR Ungkap Bukti Kemenag Langgar Aturan Pembagian Kuota Haji

Akan tetapi, pada Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menag RI tanggal 13 Maret 2024, Menag RI kata Politisi Fraksi Partai Gerindra ini mengubah komposisi pembagian kuota haji, dengan tidak menyertakan kuota tambahan di Bulan Oktober 2023 tersebut.

Rinciannya kata dia, dari alokasi kuota haji sebanyak 221.000 jemaah haji, dibagi 92 persen atau 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 8 persen sisanya atau 27.680 untuk jemaah haji khusus.

Sementara  kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah tersebut dibagi dua, dengan komposisi 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus. Adapun berdasarkan kesimpulan Raker Komisi VIII dengan Kemenag per Maret tersebut, usulan perubahan komposisi haji tersebut dari Kemenag tersebut, hanya akan dibahas lebih lanjut.

Itu berarti, kesepakatan komposisi kuota haji tetap mengacu pada Raker Komisi VIII dengan Kemenag di Bulan November 2023, bukan Maret 2024.

“(Perubahan kebijakan) ini jelas menyalahi kesepakatan dalam Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menag RI tanggal 27 November 2023 dan juga Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentang BPIH Tahun 1445H/2024M yang menyebutkan besaran anggaran haji sebagaimana diamanatkan dalam Raker dimaksud,” ujar Pimpinan Komisi VIII DPR RI yang tergabung dalam Timwas Haji DPR RI ini.

Politisi dari Dapil Jateng II ini mengatakan, pembagian kuota dengan komposisi 92 persen dan 8 persen ini sangat penting sebab antrean jamaah haji regular jauh lebih tinggi dibanding jamaah haji khusus. Ia mencontohkan daftar tunggu di Sulsel.

News Feed