English English Indonesian Indonesian
oleh

Ribut-ribut Soal 10 Ribu Kuota Haji yang Dialihkan, Begini Tudingan Timwas Haji DPR dan Bantahan Menteri Agama

FAJAR, JAKARTA—Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR mengkritik keras pengalihan 10 ribu kuota tambahan dari 20 ribu kuota tambahan yang ada untuk haji khusus oleh Kementerian Agama (Kemenag). Mereka menganggapnya  menyalahi aturan.

Timwas menuding, keputusan tersebut bertentangan dengan hasil Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI serta Keputusan Presiden No 6 tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Menurut anggota Timwas Haji DPR sekaligus Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily, alokasi awal 20 ribu kuota tambahan tersebut telah diputuskan dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI pada 27 November 2023. Pembagian kuota tersebut dilakukan sesuai dengan UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, dengan rincian 221.720 kuota untuk jemaah haji reguler dan 19.280 kuota untuk jemaah haji khusus, dimana haji khusus dialokasikan sebesar 8% sesuai dengan pasal 8 UU tersebut.

“Pembagian kuota tambahan ini diputuskan setelah melalui pembahasan mendalam dalam Rapat Panja Haji Komisi VIII selama tiga minggu, baik melalui rapat resmi di DPR maupun forum diskusi kelompok dengan berbagai pihak,” ujar Ace di Madinah, Arab Saudi, Jumat (21/6/2024) dikutip dari dpr.go.id.

Ace menjelaskan, keputusan tersebut juga menjadi dasar penetapan Keputusan Presiden No 6 tahun 2024 tentang BPIH tahun 2024. Tambahan kuota 20 ribu tersebut diperoleh setelah Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan ke Arab Saudi pada Oktober 2023.

Tujuan utama  tambahan kuota ini tegas Ace Hasan Syadzily adalah untuk mengurangi daftar tunggu haji reguler yang saat ini mencapai 5,2 juta orang.

News Feed