Timwas Haji DPR pun mendesak Kementerian Agama untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut dan melakukan pembahasan kembali bersama Komisi VIII DPR RI guna memastikan penggunaan anggaran dan alokasi kuota haji sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan tidak ada penyalahgunaan dalam pemanfaatan kuota tambahan pada operasional ibadah haji 1445 H/2024 M.
Penegasan ini disampaikan Menag saat dimintai respons terkait isu tentang pengalihan kuota tambahan yang mendapat sorotan tajam DPR.
Kuota haji Indonesia tahun ini berjumlah 221.000 jemaah. Jumlah ini terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Selain itu, Indonesia juga mendapat 20.000 kuota tambahan yang kemudian dibagi masing-masing 10.000 untuk jemaah haji reguler dan 10.000 untuk jemaah haji khusus.
“Tidak ada penyalahgunaan kuota tambahan. Itu prinsipnya,” tegas Menag di Madinah dikutip dari situs Kemenag, Minggu (23/6/2024).
Ia mengatakan, mereka amanah. “Kami tidak menyalahgunakan dan insya Allah kami jalankan amanah ini sebaik-baiknya,” ujarnya. (amr)