English English Indonesian Indonesian
oleh

Ribut-ribut Soal 10 Ribu Kuota Haji yang Dialihkan, Begini Tudingan Timwas Haji DPR dan Bantahan Menteri Agama

Upaya Presiden Jokowi dalam meminta tambahan kuota kepada Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menurutnya ditujukan untuk mempercepat pemberangkatan jemaah yang telah menunggu puluhan tahun.

“Presiden Jokowi memikirkan rakyat yang antre ingin berhaji, bukan untuk memfasilitasi orang berduit yang akan berhaji,” tegas Ace.

Akan tetapi, Kementerian Agama pada Februari 2024 mengubah kebijakan soal kuota tambahan tersebut secara sepihak, membagi kuota menjadi 10 ribu untuk haji khusus dan 10 ribu untuk haji reguler, tanpa pembahasan lebih lanjut dengan DPR RI.

Perubahan kebijakan ini tegas Ace seharusnya melalui proses pembahasan kembali di DPR RI karena berpengaruh pada asumsi jumlah jemaah dan penggunaan anggaran biaya haji yang berasal dari setoran jemaah dan nilai manfaat keuangan haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Kementerian Agama tidak bisa mengambil kebijakan sepihak karena akan berdampak pada penggunaan anggaran, jumlah petugas, dan pengaturan lainnya yang telah disepakati bersama dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dan hasil Panja Biaya Haji,” jelasnya.

Makanya,  Timwas DPR menilai bahwa pengalihan kuota tambahan untuk haji khusus ini menyalahi aturan yang telah disepakati dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama RI pada 27 November 2023 dan Keputusan Presiden No 6/2024.

Selain itu, Ace Hasan Syadzily menggarisbawahi bahwa keputusan ini juga melanggar UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. “Kebijakan pengalihan kuota ini memang menyalahi hasil Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama RI serta Keputusan Presiden No 6/2024,” pungkasnya.

News Feed