BULUKUMBA,FAJAR — Empat personel polisi yang bertugas di Polsek Bulukumpa dilaporkan ke Propam Polda Sulsel. Mereka dilaporkan mengambil uang pelapor dan menolak laporan warga.
Keempat anggota polisi tersebut ialah Kapolsek Bulukumba Iptu Rahman Mubin, Ali Akbar, Ilham Darwin, dan Babinkantibmas di Desa Bulo-bulo.
Pelapornya adalah Andi Risma, seorang ibu rumah tangga yang juga orang tua Dwi Oktavia Ramadani (18), warga Bulo-bulo yang dianiaya oleh seseorang, Rabu, 22 Mei 2024.
Usai penganiayaan itu, laporannya tidak diterima. Malah tasnya dibongkar oleh Ilham Darwis yang mengambil uangnya dengan alasan beli rokok.
“Dia ambil sendiri uang dari tasku, nabilang sama anakku kenapa Rp50 ribu-ji isinya tasnya mamamu,” kata Risma, kemarin.
Setelah mereka mengambil, baru anaknya memberitahu bahwa uangnya diambil oleh oknum polisi tersebut. “Sudah saya lapor ke Propam 14 Juni 2024. Karena tidak menerima laporan dan mengambil uangku,” katanya.
Polisi, kata Risma, beralasan tidak menerima laporannya karena akan dimediasi. Namun, hingga saat ini belum ada juga mediasi antara kedua belah pihak.
Kapolres Bulukumba AKBP Andi Erma Suryono yang dikonfirmasi membantah laporan IRT itu tidak tanggapi oleh pihaknya. Karena adanya hubungan keluarga antara pelaku dan korban sehingga akan dilakukan mediasi.
“Hanya saja, selang beberapa hari mediasi tidak dilaksanakan sehingga pelapor merasa laporannya tidak ditanggapi,” kata Erma.
Saat ini, laporannya telah ditangani Polres Bulukumba. Pihaknya tengah melakukan penyelidikan pada kasus tersebut.