SENGKANG, FAJAR — Anak sekolah mesti di sekolah. Berbeda dengan dua siswa ini.
Pelajar berinisial HP (16) dan rekannya, IH (35) ditangkap polisi. Mereka ketahuan membawa narkoba jenis sabu-sabu. Tak main-main, dari tangan mereka, polisi menyita sabu-sabu 97 gram.
Hasil pengembangan polisi, pelajar itu hendak menyelundupkan sabu-sabu itu untuk ayahnya yang sedang ditahan di Rutan Kelas II Palopo.
“Pengakuan pelajar itu dia membawa sabu-sabu itu untuk bapaknya yang ada di Rutan Palopo,” ujar Kasat Lantas Polres Wajo, AKP Desy Ayu Dwi Putri, Kamis, 20 Juni.
Pelajar itu awalnya dihentikan polantas di Jalan Poros Wajo-Palopo, di Desa Lalliseng, Kecamatan Keera, Sabtu, 8 Juni. HP dan IH saat itu berboncengan sepeda motor.
“Saat kami razia kedua lelaki tersebut kaget dan berhenti, dan kemudian langsung tancap gas sehingga anggota Satlantas langsung memberhentikannya cepat,” kata Desy.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua saset besar berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu yang disimpan di dalam bagasi motor,” sambungnya.
Kedua pria tersebut langsung diamankan. Personel Satlantas lalu menghubungi anggota Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Wajo untuk diinterogasi. Narkoba yang dibawa pelajar tersebut turut disita.
“Barang bukti sabu-sabu dua bal itu beratnya 97 gram,” jelasnya.
Kasat Resnarkoba Polres Wajo AKP Bambang Supriady menyampaikan, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan. Khusus bagi pelajar HP, diproses di Unit PPA Satreskrim Polres Wajo.
“Karena masih di bawah umur jadi penanganan pemeriksaannya di PPA,” tutupnya. (man/zuk)