Dalam BA tersebut juga disampaikan bahwa dalam penyitaan juga hadir para pihak, baik penggugat, maupun tergugat.
Sebelumnya, Direktur CV Mandiri Antarnusa Niaga, David Gosal menggugat perdata PT Petronas Lubricants Internasional Indonesia (PT PLII), PT Petronas Niaga Indonesia, dan PT Gowa Motor, di Pengadilan Negeri Makassar.
David menceritakan, bahwa gugatan tersebut lahir atas adanya dugaan tindakan kecurangan dalam bisnis yang dilakukan oleh PT Petronas Lubricants Internasional Indonesia (PT PLII) dalam hal distributor oli.
“Saya sudah bergabung menjadi distributor pertama untuk PT Petronas Lubricants Internasional Indonesia (PT PLII), dan pada 2014 mereka berbuat tindakan curang dalam bisnis dengan menunjuk distributor baru tanpa ada pemberitahuan,” ujar David.
Kata dia, dalam penunjukan tersebut pihaknya tidak tahu menahu terkait hal itu. Ia merasa ini sudah menyalahi etika dalam berbisnis.
Hal ini, kata David, jelas sangat merugikan dirinya karena pangsa pasarnya yang sama. “Dengan pangsa pasar yang sama dengan pangsa pasar saya yang telah saya bangun dengan biaya sendiri sehingga sangat merugikan saya,” jelas David. (rls)