MAKASSAR, FAJAR — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara melalui juru sitanya telah melakukan sita jaminan ke Gudang Petronas di Jl Kir DLLAJ Nomor 20 (Jl Raya Cakung-Calincing KM 5, Jakarta Utara.
Menurut Abdul Manaf selaku pengacara pengugat, David Gozal, juru sita PN Jakarta Utara telah melakukan eksekusi pada, Jumat, 14 Juni 2024.
Sita jaminan berupa ribuan stok oli Petronas di dalam gudang tersebut. “Dengan demikian barang itu tidak boleh keluar masuk di sana, sampai nanti ada putusan inkrah (kekuatan hukum tetap),” jelas Abd Manaf, Kamis, 20 Juni 2024.
Erwin Setiawan selaku juru sita PN Jakarta Utara membenarkan penyitaan tersebut. “Iya benar,” singkat Erwin saat dikonfirmasi media.
Dalam Berita Acara (BA) Sita Jaminan, yang diterbitkan PN Jakarta Utara juga telah dijelaskan bahwa sita jaminan dilaksanakan atas perintah dan penujukan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara berdasarkan Surat Tugas dan Penunjukkan Jurusita tertanggal 12 Juni 2024, Nomor 43/Srt. Tgs. Del. Sita Jaminan/2024/PN Jkt. Utr.
Juga dilaksanakan untuk melaksanakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 5/Del. Sita Jaminan/2024/PN. Jkt. Utr Jo. Nomor 340/Pdt.G/2024/PN Mks. tanggal 12 Juni 2024.
Adapun yang disita yaitu berupa stok oli Petronas dengan berbagai item yang ada dalam gudang, yaitu oli drum sebanyak 1.732 drum, dan oli kemasan 21.252 kardus.
“Dalam melaksanakan pekerjaan tersebut saya disertai oleh dua orang saksi yang telah dewasa serta cakap, masing-masing bernama, Haryanto dan M Danang,” terang Erwin dalam BA tersebut.