English English Indonesian Indonesian
oleh

Atasi Kemacetan, Dishub Awasi Antrean Truk di SPBU

MAKASSAR, FAJAR — Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar rutin melakukan pengawasan terhadap angkutan truk. Termasuk pengawasan terhadap truk-truk yang tengah mengantre untuk mengisi BBM subsidi jenis solar di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di wilayah Makassar. Pengawasan itu dilakukan agar antrean truk-truk tersebut tidak menimbulkan kemacetan arus lalu lintas.

Kepala Bidang Terminal, Perparkiran, Audit dan inspeksi Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar, Irwan mengatakan, larangan truk bertonase besar mengacu Perwali Nomor 94/2013 tentang Peraturan Operasional Kendaraan Angkutan Barang di wilayah Makassar. “Sesuai Perwali, truk dengan tonase 8 ton ke atas hanya boleh masuk Makassar pada pukul 22.00-05.00 Wita,” tegasnya saat dikonfirmasi, Rabu, 19 Juni 2024.

Menurut Irwan, penanganan truk yang masuk di Makassar dilakukan dengan pengawasan secara rutin dalam dua kali sepekan. Pengawasan dilaksanakan pada setiap wilayah perbatasan Makassar. Di antaranya; Simpang Lima Bandara, Jl Ir Sutami, Jl Metro Tanjung Bunga, Jl Aroepala, dan Jl Sultan Alauddin.

Pengawasan tersebut dilakukan secara terpadu dengan melibatkan kepolisian dan TNI. Sehingga, truk yang melanggar Perwali langsung mendapat sanksi penilangan. “Sepanjang 2024 ini, sudah ada sekitar 100 truk lebih yang ditilang. Pelanggarannya seperti masuk Makassar pada jam yang dilarang, kelengkapan dokumen dan melanggar dimensi truk,” katanya.

Lanjutnya, ada beberapa kendala dalam penanganan truk selama ini. Kendala yang dijumpai seperti rambu lalu lintas dan pemilik truk yang berdomisili di luar Makassar. “Rambu yang ada biasanya dicabut oknum yang tidak bertanggung jawab dan pemiliknya ini tinggal di daerah, sehingga penindakan sering terkendala,” sambungnya.

News Feed