English English Indonesian Indonesian
oleh

Pahami Area Blind Spot, Berkendara #Cari_Aman di Jalan Raya

FAJAR, KENDARI — Pengendara sepeda motor harus memiliki pemahaman yang baik terkait blind spot atau titik buta saat berkendara di jalan raya. Hal tersebut bertujuan supaya pengendara sepeda motor dapat berkendara dengan aman dan nyaman sekaligus menekan potensi kecelakaan.

Blind spot sendiri merupakan titik buta. Artinya, ada beberapa area yang tidak dapat terlihat oleh kendaraan lain. Misalnya saja truk yang berdimensi besar mempunyai sejumlah area yang tidak terlihat, baik di bagian depan, kiri-kanan dan bagian belakang truk.

Adapun jarak blind spot truk mulai dari dua meter sampai dengan tiga meter. Karenanya, pengendara sepeda motor harus menghindari blind spot dari kendaraan lain, khususnya truk dan kendaraan besar lainnya, untuk #Cari_Aman selama berkendara di jalan raya.

Instruktur Safety Riding Astra Motor Sulawesi Selatan, Oging Adria Fitra Sakti, menuturkan, pengendara sepeda motor seringkali kurang berhati-hati ketika berada di samping atau belakang kendaraan yang berukuran besar.

“Sehingga tanpa sadar, pengendara sepeda motor berada pada posisi blind spot yang berpotensi terlibat dalam kecelakaan ketika berkendara di jalan raya,” kata Oging.

Oging pun memberikan tips untuk pengendara sepeda motor agar memahami dengan baik area blind spot pada kendaraan lain. Pertama, pengendara sepeda motor perlu memahami dan mengetahui area blind spot kendaraan sendiri dan juga kendaraan lain dengan mengikuti pelatihan safety riding.

“Ini dilakukan supaya pengendara sepeda motor dapat atau mampu memprediksi bahaya apa saja yang dapat terjadi selama berkendara,” ucapnya.

News Feed